Sejarah dan Perkembangan Kerajinan Macan Kurung Jepara
Proses Pembuatan Macan Kurung |
MACAN kurung adalah
sebuah karya seni ukir khas Jepara yang berkembang sejak zaman RA
Kartini dan mengalami kejayaan selama kurang lebih satu abad sesudahnya. Macan
kurung muncul di tengah-tengah sistem pemerintahan kolonial dan adat-istiadat
budaya feodal. Diduga karya seni ini sebagai ekspresi simbolis perlawanan para
perajin ukir atas tekanan hidup yang dirasakan saat itu.
Karya seni itu
berbentuk seekor macan yang hidup di dalam sebuah kurungan. Di dalam kurungan
terdapat pula bola yang dapat menggelinding dan rantai pengikat macan. Bagian
atas kurungan sering diberi berbagai hiasan berbentuk binatang, seperti burung,
naga, ular, dan sebagainya.
Karya itu mempunyai keunikan tersendiri dari teknik pembuatannya. Ukiran ini dibuat pada segelondong kayu utuh tanpa dibelah dan tanpa sambungan. Karena keunikan-keunikan inilah macan kurung pernah menjadi primadona pada masa sebelum booming industri mebel ukir Jepara.
Karya itu mempunyai keunikan tersendiri dari teknik pembuatannya. Ukiran ini dibuat pada segelondong kayu utuh tanpa dibelah dan tanpa sambungan. Karena keunikan-keunikan inilah macan kurung pernah menjadi primadona pada masa sebelum booming industri mebel ukir Jepara.
Disebut macan kurung
Belakanggunung karena karya seni ini lahir dari tangan terampil seniman ukir
masyarakat Dukuh Belakang gunung Desa Mulyoharjo Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara.
Belakanggunung merupakan salah satu wilayah yang sangat bersejarah dan paling fenomenal dalam ranah pertumbuhan kerajinan ukir kayu di kabupaten itu. Sebuah mitos keajaiban pahat pusaka dan sejarah perkembangan ukiran Jepara tidak lepas dari dukuh tersebut.
Kegiatan mengukir itu terus tumbuh dan berkembang sampai sekarang sehingga menjadi pilar utama terciptanya kesejahteraan masyarakat setempat. Seni ukir macan kurung Belakanggunung juga menjadi salah satu embrio bagi tumbuhnya sentra seni ukir patung Mulyoharjo yang juga menjadi primadona Kabupaten Jepara.
Belakanggunung merupakan salah satu wilayah yang sangat bersejarah dan paling fenomenal dalam ranah pertumbuhan kerajinan ukir kayu di kabupaten itu. Sebuah mitos keajaiban pahat pusaka dan sejarah perkembangan ukiran Jepara tidak lepas dari dukuh tersebut.
Kegiatan mengukir itu terus tumbuh dan berkembang sampai sekarang sehingga menjadi pilar utama terciptanya kesejahteraan masyarakat setempat. Seni ukir macan kurung Belakanggunung juga menjadi salah satu embrio bagi tumbuhnya sentra seni ukir patung Mulyoharjo yang juga menjadi primadona Kabupaten Jepara.
Namun ketika
Belakanggunung telah mengalami kejayaan sebagai sentra seni ukir patung, justru
keberadaan macan kurung dewasa ini makin tergeser oleh produk-produk baru.
Ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami adalah ungkapan yang paling tepat
untuk menggambarkannya.
Tidak diproduksinya
macan kurung oleh perajin sekarang bukan karena kerumitan
atau kesulitan teknis pembuatannya. Keahlian serta kreativitas perajin muda
sekarang dalam membuat ukiran bahkan sering kali lebih hebat dari pendahulunya.
Alasan pasarlah yang menjadi faktor utama. Perajin tidak berani membuat stok
macan kurung karena rendahnya minat pembeli asing dan daya beli konsumen lokal.
Hak Cipta Dewasa ini macan kurung sudah tidak lagi menjadi primadona, namun geliat pengusungan macan kurung masih sangat terasa. Geliat tersebut nampak dalam berbagai momentum terutama yang dilakuan oleh para seniman, Pemerintah Kabupaten Jepara, media masa, dan publik Jepara.
Hak Cipta Dewasa ini macan kurung sudah tidak lagi menjadi primadona, namun geliat pengusungan macan kurung masih sangat terasa. Geliat tersebut nampak dalam berbagai momentum terutama yang dilakuan oleh para seniman, Pemerintah Kabupaten Jepara, media masa, dan publik Jepara.
Sesekali masih ada
perajin yang membuat macan kurung walaupun tidak jelas apakah ukiran itu akan
terjual atau tidak. Motivasinya bermacam-macam: ada yang mencoba menarik
perhatian barang kali ada yang terpikat membeli; sekadar mengoleksi untuk
apresiasi bagi pengunjung; ada pula perajin yang bernostalgia dengan kesibukan
membuat karya seni itu seperti pada masa kejayaannya dulu.
Strategi kreatif juga
masih terus dilakukan perajin. Salah satunya dengan cara mengemas macan kurung
menjadi suvenir replika yang lebih simpel dari segi ukuran, bentuk, maupun
teknik pembuatannya. Perajin menyederhanakan teknik pembuatan untuk keperluan tertentu,
tanpa berbenturan dengan nilai-nilai yang harus dilestarikan. Cara ini
diharapkan dapat memperkenalkan kembali macan kurung sebagai ukiran khas yang
menginspirasi.
Gambar Macan Kurung Jepara |
Komunitas seni peran
termasuk bagian yang terinspirasi oleh macan kurung. Sebuah kelompok teater
bekerja sama dengan Dinas Pariwisata, Seni, dan Budaya sempat mengusung macan
kurung sebagai lakon dalam sebuah pementasan kolosal di Jepara,
Semarang, dan Jakarta.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Jepara tiada henti berupaya melekatkan di hati masyarakat melalui berbagai kegiatan. Seperti yang dilakukan dalam beberapa kali pameran di dalam dan di luar negeri. Pemerintah mencoba menampilkan ukiran macan kurung sekaligus mendemonstrasikan proses pembuatannya.
Upaya hukum dilakukan pada tahun 2008 dengan mendaftarkan bersama dengan puluhan desain ukiran khas Jepara lainnya kepada Dirjen HKI untuk mendapatkan perlindungan hukum atas aset budaya Jepara. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap macan kurung maka diharapkan tidak akan terjadi lagi klaim hak cipta dari pihak asing.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Jepara tiada henti berupaya melekatkan di hati masyarakat melalui berbagai kegiatan. Seperti yang dilakukan dalam beberapa kali pameran di dalam dan di luar negeri. Pemerintah mencoba menampilkan ukiran macan kurung sekaligus mendemonstrasikan proses pembuatannya.
Upaya hukum dilakukan pada tahun 2008 dengan mendaftarkan bersama dengan puluhan desain ukiran khas Jepara lainnya kepada Dirjen HKI untuk mendapatkan perlindungan hukum atas aset budaya Jepara. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap macan kurung maka diharapkan tidak akan terjadi lagi klaim hak cipta dari pihak asing.
Sumber jeparakab.com